Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 17 th. saya menikah. Telah satu tahun suami saya selingkuh dan sering berzina. Tetapi saya selalu berdoa dan memaafkanya dengan harapan suami akan bertobat. Kenyataannya sampai sekarang ini tidak berubah jadi makin menjadi-jadi. Suami seperti orang kaya, dua bulan tidak pulang, kami ditelantarkan, dengan ditinggal hutang-hutangnya. Sekarang ini saya dan anak-anak berniat pulang ke orang-tua serta meninggalkan rumah. Bagaimana pandangan Islam dengan sikap saya? Apakah tindakan saya meninggalkan rumah, sebagai istri dosa? Karena biaya hidup daerah saya tinggi. Saya telah berusaha melamar pekerjaan. Dia berubah mulai sejak memiliki semua. Anak kami ingin masuk SMK juga, dia menghindar.
(Anna Pitaloka)
JAWABAN
Saudariku Anna Pitaloka, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatNya pada diri Anda serta memberi jalan keluar terbaik untuk Anda.
17 th. pernikahan bukanlah saat yang singkat. Bertahan selama 17 th. dalam keluarga yang harmonis yakni nikmat sendiri dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila suami lalu berubah dalam setahun terakhir, mungkin saja ada satu hal sebagai pemicunya. Apabila Anda dapat menemukan penyebabnya itu lalu dengannya Allah kembalikan suami ke jalan yang benar, tentu itu adalah hal terbaik untuk Anda.
Seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah pada istrinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin. Nafkah lahir yakni nafkah materi, yaitu makanan, pakaian dan kepentingan pokok yang lain. Sedang nafkah batin, satu diantaranya yakni hubung4an suami istri.
Dalam kondisi normal, seseorang istri sebaiknya tidak meninggalkan rumah terkecuali dengan seizin suaminya. Bahkan, seorang istri yang telah ditalak (dicerai) suaminya saja mesti tetap tinggal di rumah selama masa iddah dan suaminya juga haram mengusirnya dari rumah itu.
Walaupun itu apa yang Anda alami, suami tidak memberi nafkah pada Anda serta anak-anak, justru meninggalkan hutang walau sebenarnya ia memiliki banyak uang dan Anda juga tidak memiliki pendapatan, jadi diperbolehkan untuk Anda untuk pulang ke rumah orang-tua. Karena Anda mengerjakannya karena terpaksa sekali, serta itu lebih baik daripada membiarkan anak-anak kelaparan serta jadi sakit karena itu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
”Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan umatku dari kekeliruan (yg tidak disengaja), (kekeliruan dikarenakan) lupa, serta kekeliruan yang terpaksa sekali dikerjakan” (HR. Ibnu Majah ; shahih)
Agar lebih baik dan semoga dapat menyentuh suami, tinggalkanlah pesan sebelum pulang ke rumah orang-tua. Apabila suami tidak dapat dihubungi dengan telephone (seluler), tulislah satu surat buat dia. Katakan kalau Anda sangat mengharapkannya untuk kembali ke jalan yang benar. Serta ini dapat kesempatan buat Anda untuk menasehati suami, kalau z! na yaitu dosa besar. Apabila tidak bertaubat dan tidak diampuni Allah, z! na memasukkan pelakunya ke neraka yang paling hebat panasnya serta paling busuk baunya. Hingga penghuni neraka yang lain tersiksa dengan baunya beberapa pezina.
Tulislah di surat itu kalau Anda merindukan beberapa saat seperti dulu, waktu keluarga harmonis. Anda kehendaki kembalinya bebrapa masa indah bersama keluarga dan anak-anak tercinta. Serta untuk mereka, Anda sekarang ini memutuskan untuk pulang ke orang-tua. Agar anak-anak tidak sakit, agar anak-anak selalu dapat sekolah dan tidak kehilangan masa depan karena sang ayah telah menghentikan nafkah. Tunaikan shalat tahajud sebelumnya menulis surat, dan berdoalah. Semoga tulisan itu membuat hatinya terketuk, serta ia bertaubat pada Allah Azza wa Jalla. Berdoalah serta teruslah berdoa.
Pada kasus di mana terkumpul dua kesalahan suami, berz! na serta tidak menafkahi, sebenarnya Islam berikan hak pada istri untuk memohon cerai. Bahkan, di zaman Rasulullah, ada istri yang memohon dicerai bukan karena kesalahan fatal suami, tetapi karena ia cemas tidak bisa hidup bersamanya dengan saling menunaikan tanggung jawab sebagai suami istri. Karena, sang suami pendek serta jelek, tidak cocok dengan perkiraannya awal mulanya. Serta Rasulullah lalu memfasilitasi aduan itu.
Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit dalam soal agama serta akhlaknya, tetapi saya takut kekufuran. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda padanya, “Apakah anda mampu mengembalikan kebun (mahar) nya? ” Ia menjawab, “Ya. ” Ia lalu mengembalikan kebunnya pada Tsabit serta Nabi juga memerintahkan Tsabit menceraikannya. Dia juga menceraikannya. ” (HR. Bukhari)
Walau demikian, insya Allah bila suami bertaubat dan kembali jadi keluarga harmonis yaitu langkah yang lebih baik untuk Anda, suami serta anak-anak tercinta. Kami mendoakan semoga berakhir dengan hal terbaik di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam bish shawab. (Webmuslimah)