Kecelakaan akibat jalan rusak, kita berhak tuntut ke DPU

Jalan raya rusak seringkali kita temukan terlebih waktu musim hujan, meskipun sering rusak lantaran hujan tetap saja pemeliharaan jalan terus mesti dikerjakan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan. 



Apa reaksi kita waktu memandang jalan di depan kita rusak atau berlubang? pastinya akan menghindarinya bila sempat tetapi bila tidak sempat maka kita sangat terpaksa melalui lubang itu, kalau lagi bernasib baik tak terjadi apa2 namun kalau lagi apes kita bisa terpental sampai jatuh bahkan juga bisa langsung ditabrak sama kendaraan daribelakang. 

Nah bila terjadi suatu hal pada pengguna jalan seperti luka atau bahkan juga hingga meninggal maka kita wajib untuk menuntut DPU (Dinas Pekerjaan umum) sebagai dinas penyelenggara jalan. Laporkan ke polisi terlebih dulu beserta bukti2 pada pihak kepolisian. 

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomer 22 Th. 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal tersebut . Pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum pada Instansi terkait atas kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak. 

Pasal 273 
 (1) Setiap penyelenggara Jalan yg tidak dengan segera dan patut melakukan perbaikan Jalan yang rusak yang menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas seperti disebut dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menyebabkan korban luka ringan dan/atau rusaknya Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bln. atau denda paling banyak Rp. 12. 000. 000 (Dua belas juta rupiah).  

 (2) Dalam hal perbuatan seperti disebut pada ayat (1) menyebabkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) th. atau denda paling banyak Rp. 24. 000. 000 (dua puluh empat juta rupiah). 

 (3) Dalam hal perbuatan seperti disebut pada ayat (1) menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) th. atau denda paling banyak Rp. 120. 000. 000 (Seratus dua puluh juta rupiah). 

 (4) Penyelenggara Jalan yg tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki seperti disebut dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bln. atau denda paling banyak Rp. 1. 500. 000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 

Silahkan bantu sebarkan info ini pada semua teman, sahabat serta keluarga. 

Sumber : YH – Yangheboh. com

Subscribe to receive free email updates: