Catat!!! Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN. 



Menurut Menteri ATR/BPN dengan mengurus sendiri, tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat malah lebih gampang. 

“Pertama, datang ke loket BPN, nanti di beri barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B ya kita susah (melacaknya), ” tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016). 

Ia menerangkan, bila masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan disuruh membayar sejumlah dana, mintakan buktinya. 

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

PP ini jadi standard biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah yakni Rp 50. 000. 

Saat masyarakat telah memperoleh barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal 7 hari. Bila di hari ke-8 belum selesai, masyarakat dapat mengadukan kembali ke BPN. 

“Kami dapat lacak karenanya ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu bila beli tanah, bertanya BPN, ” papar Ferry. 

Oknum BPN akan ditindak 

Disamping itu, berkaitan adanya oknum BPN yang meminta beberapa biaya diluar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memberikan sanksi.  

Pemungutan dana diluar dari ketentuan ini, menurutnya, masuk dalam kelompok korupsi dan harus selekasnya ditindak. 

Karenanya, Ferry mengimbau masyarakat supaya tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama. 

“Kalau kita terus-menerus berpikir BPN lama mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya mnghindri ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, langsung dan jangan diwakili, ” ucap Ferry. 

Silahkan share info ini pada semua teman, keluarga dan semua yang anda kenal. 

Sumber : YH – Yangheboh. com/Kompas. com

Subscribe to receive free email updates: