Belitangzone, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengambil keputusan kalau 30 September 2016 jadi batas akhir untuk penduduk merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Bila tdk, jadi data kependudukan warga itu bakal dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
![]() |
e-KTP |
Alhasil, warga banyak kehilangan hak layanan waktu mengurusi seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Misalnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dsb.
“Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP), ” tutur Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016..
Zudan meyakinkan, akses mudah untuk masyarakat yang mau merekam data kependudukan elektronik itu. Apabila kelurahan tempat warga itu mengalami masalah, kebabisan blanko umpamanya, atau prosesnya di rasa cukup lama, kata Zudan, dapat langsung datang ke Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil.
“Bisa datang langsung ke dinas. Tak dipungut biaya untuk layanan masyarakat ini. ” (Edwien Firdaus/Viva. co. id/Sebarkanlah. com)